Hukum Islam dan Problematikanya
Oleh: Fikri Noor Al-Mubarok
Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah
Seiring dengan pesatnya arus modernisasi, teknologi, ilmu
pengetahuan, globalisasi dan sebagainya, hukum Islam yang kita miliki
dan kita yakini keberadaannya serta kebenarannya ikut terbawa arus
modernisasi. Masyarakat Islam sekarang ini telah mulai terjangkiti virus
berbahaya, yaitu virus Islamphobia.
Apakah Islamphobia itu? Islamphobia ialah suatu ketakutan terhadap
ajaran-ajaran Islam, syariat Islam, metode berpikir Islam, dan lain
sebagainya yang berbau Islam. Hal ini bisa kita lihat dengan gencarnya
media massa, baik media cetak maupun elektronik, media massa tersebut
gencar memberitakan bahwa ajaran Islam penuh dengan kekerasan, tidak ada
toleransi, agama Islam itu adalah agama yang tidak suka perdamaian,
agama itu tidak ada hubungannya dengan Islam, agama Islam itu
merendahkan perempuan, agama Islam itu tidak adil dengan hukum warisnya,
dan lain sebagainya yang menampakkan seolah-seolah agama kita ini
adalah agama yang jelek.
Padahal dalam ajaran Islam menyebutkan beberapa karakteristik atau
kekhususan-kehususan yang belum kita pahami, kita ketahui, yang
ditutup-tutupi oleh media massa yang jika kita singkap apa yang tertutup
tersebut maka jelaslah betapa ajaran Islam itu indah, menarik,
menyenangkan, mengutamakan kebaikan dan lain-lain,
Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah
Ajaran Islam memiliki karateristik syumuliyah. Yaitu bahwa Islam
mengatur kita dari berbagai sisi kehidupan. Mulai dari sisi ta’abbudy
(hal-hal yang berkaitan dengan Allah SWT dan hamba-Nya), sisi kehidupan
akhlak yang baik dan buruk, muammalat (hub. Kehartaan antar manusia),
sisi hukum, baik pidana, perdata, undang-undang, dan masih banyak lagi
yang diatur oleh syari’at Islam. Misalnya saja, mengenai sisi ta’abbudy,
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَاكُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa”.
Dalam ayat ini kita dapati perintah Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya
untuk berpuasa agar mereka bertakwa, hal itu menunjukkan adanya hubungan
antar hamba dan Allah SWT karena tentunya ketakwaan disitu erat
hubungannya dengan komunikasi hamba yang baik berupa kepatuhan dan
penghambaan yang tulus kepada Allah SWT, dan masih banyak lagi
perbuatan-perbuatan yang diperintahkan demi eratnya hubungan seorang
hamba dengan Tuhannya, seperti Sholat, puasa dan naik haji.
Karakterisitik selanjutnya adalah bahwa syariat Islam dan segala
ajaran-ajarannya itu menghendaki kebaikan, suatu perbaikan dan
pengaturan demi kemashlahatan manusia yang melaksanakannya, seperti
halnya, bagaimana syariat Islam mengatur pernikahan, kewajiban dan hak
yang diakibatkan oleh ikatan pernikahan, hak asuh anak, nafkah, wasiat,
warisan dan lain sebagainya.
Dari praktek pernikahannya saja dapat kita lihat bagaimana syariat
Islam menghendaki dan mengutamakan kebaikan, mulai dari cara mengkhitbah
yang baik, menjelaskan dampak-dampak yang ditimbulkan setelah adanya
akad nikah, bahwa pernikahan menimbulkan keterikatan dua keluarga besar,
menimbulkan adanya jalinan kasih sayang diantara kedua pihak,
menimbulkan kehalalan bagi keduanya dan lain sebagianya.
Kemudian syariat Islam mengatur juga tata cara penalakan (perceraian)
dengan bijaksana, bahwa talak adalah perbuatan yang boleh namun paling
dibenci oleh Allah, menunjukkan bahwa Islam memberitahu agar setiap
muslim tidak menggampangkan perkara talak, dan masih banyak lagi
aturan-aturan Islam yang menunjukkan bahwa Islam meghendaki kebaikan
untuk seluruh umat Islam.
Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah
Kemudian dari sisi muamalat, bahwa syariat Islam juga mencakup
perihal urusan kebendaan manusia baik secara personal maupun skala
masyarakat bahkan antar bangsa, seperti jual beli, utang piutang, riba
dan lain sebagainya yang menyangkut kebendaan manusia.
Contonya saja dari firman Allah SWT “wa ahallAllhu al-bai’a wa
harrama Ar-ribaa“ ayat ini menunjukkan, Allah SWT menetapkan bahwa jual
beli merupakan perkara yang dibolehkan berlawanan dengan riba yang
diharamkan, karena di dalam unsur riba ada unsur yang dapat membuat
orang itu rugi, tidak hanya rugi namun dampak paling buruk adalah
menyengsarakan dan mendekatkan pada kemiskinan, padahal, dewasa ini,
sering kita jumpai bahkan terjadi disekitar kita berlakunya system riba.
Misalnya saja cara pinjam meminjam, dimana si peminjam boleh meminjam
dengan syarat mengembalikannya lebih dari apa yang dipinjam, atau jika
si peminjam terlambat mengembalikan pinjamannya maka pinjaman akan
bertambah, semakin lama pinjaman dikembalikan maka semakin besar pula
jumlah pinjaman yang harus dikembalikan, inilah salah satu bentuk riba
yang tentunya sangat memberatkan peminjam, terlebih lagi jika si
peminjam adalah orang tidak mampu yang diharuskan oleh keadaan untuk
meminjam, dampak paling buruk adalah kesengsaraan bahkan terjadinya
kematian.
Kemudian dari aspek/sisi hukum, yang telah ditunjukkan oleh
dalil-dalil syara’ baik itu Al-qur’an maupun dari Sunnah Rasul SAW,
seperti hukum orang yang mencuri, pelaku zina, dan peminum khamer, salah
satu contohnya, firman Allah, surat al-Baqoroh ayat 178:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ
تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa
yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi
ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik
(pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya
siksa yang sangat pedih”.
Sidang jamaah Jumat Rahimakumullah
Dan masih banyak lagi sisi-sisi yang diatur oleh Syariat Islam. Semua
sisi ini merupakan bagian-bagian ajaran Islam yang wajib diterima,
diketahui, dipahami dan di taati dengan penuh ketundukan dan rasa senang
karena menyadari bahwa segala aturan itu untuk kemashalahatan manusia
itu sendiri.
Dan hendaknya setiap muslim tidak menolak atau bahkan mengingkari apa
yang telah ditetapkan Allah SWT dalam syariat Islam, karena sekali
lagi, segala aturan itu hanya untuk kebaikan kita masing-masing,
kebaikan yang lebih diketahui oleh sang pencipta yaitu Allah SWT
dibanding kita, manusia yang banyak tidak tahunya, sesuai firman Allah
SWT, surat al-Ahzab ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً
مُّبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah SWT dan rasul-Nya Telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah SWT dan rasul-Nya Maka
sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata”.
Dari ayat ini kita juga dapat mengetahui bahwa, hakikat aturan Allah
SWT adalah baik, yang tidak membuatnya baik adalah peraktek kita sebagai
manusia yang menjalankan aturan tersebut, maka hal yang harus kita
lakukan adalah menjadikan diri kita sebagai orang yang beriman sesuai
ayat di atas, maka tinggal diri kita, apakah kita mau jadi orang yang
beriman ataukah tidak?
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Emoticon