Saya mau bertanya apakah ketika kita sakit atau luka berkaitan dengan
wudlu tapi kata dokter luka itu tidak bisa terkena air sedang kan luka
nya berada di angota badan syarat sah nya wuduh misal tangan tapi di
sebalah nya saja itu bagai mana mohon penjelasan nya.
Terimakasih
jawab :
untuk menjawab hal ini, mari kita pelajari dalil berikut ini :
Jabir rodhiyallohu ‘anhu ;
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي
رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي
رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ
تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ
قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا
فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ
يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ
خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di
antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius.
Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya;
Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka
menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu
untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung
meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda:
“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka
bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan
adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan
meneteskan air pada lukanya atau mengikat lukanya kemudian mengusapnya
saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.”(Sunan
Abu Dawud, no.336)
Dari dalil yang tersebut di atas, ada keringanan dalam Islam bagi
orang yang terluka dan lukanya tersebut tidak bisa terkena air atau jika
terkena air akan menjadi semakin parah, maka diperbolehkan baginya
bertayamum saja atau membungkus luka dengan perban kemudian membasuh
bagian tubuh lainnya dengan air sedangkan yang bagian tubuh ada perban
tersebut sekedar diusap saja jangan sampai basah. demikian.
Emoticon