Hukum Shalat Ied dan Mendengarkan khutbah ied


Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Hhukum mendengarkan khutbah ied tidaklah wajib, dalilnya adalah :
Dari Abdullah bin Saib, ia berkata :
Artinya :” Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah” [HR Abu Daud No 1155, Ibnu Majah 1290, dan yang lainnya]
Al Imam Ibnu Qayyim –rahimahullah– berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang meghadiri shala Ied untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi” [Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam]
Berdasarkan hadits tersebut Nabi –Shallallahu alaihi wasallam- memberikan rukhshah (keringanan) kepada kita umatnya untuk dapat tidak menghadiri khutbah shalat ied. Akan tetapi jika kita tidak memiliki suatu hajat/keperluan akan lebih baik kita mendengarkan khutbah shalat ied.

BAGAIMANA DENGAN HUKUM SHALAT IED itu sendiri ?
Sepengetahuan saya Dalam hal ini ulama terbagi menjadi 2 pendapat:
1. Sunnah
Ulama yang mengatakan sunnah berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
“Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam“. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja“. Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan“. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja“. Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;“Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja“. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini“. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)“.
Menurut mereka (ulama) : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja).
2. Wajib
Ulama yang mengatakan fardhu berdalil dengan hadits
–          Dari ummu ‘athiyah “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.“ [Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim]
–          Shalat ied dapat menggugurkan kewajiban shalat jum’at, yakni Nabi Shallallahu alaihi wasallam memberikan rukhshah untuk tidak menghadiri shalat jum’at jika bertemu dalam 1 hari yang sama tapi shalat dzuhur tetap harus dilaksanakan. Dan untuk imam masjid setempat wajib melaksanakan shalat jum’at.
Dalilnya adalah:
Dari Iyas bin Abi Ramlah AsySyami ia berkata: “Aku menyaksikan Mua’wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata : “Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?” Zaid berkata : “Ya” Mu’awiyah berkata : “Lalu apa yang beliau lakukan ?” Zaid menjawab : “beliau shalat Ied kemudian memberi rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Siapa yang ingin shalat maka shalatlah”[ Abu Daud No 1070, Ibnu Majah No 1310]
Kesimpulan:
–          Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan bagi wanita untuk menghadiri shalat ied berjamaah, sebagaimana yang kita ketahui bahwa sebaik-baiknya shalat bagi wanita adalah dirumah mereka bukan berjamaah dimasjid akan tetapi Nabi – Shallallahu alaihi wasallam – tidak memberikan udzur bagi wanita yang haid maupun tidak haidh dan yang tidak memiliki jilbab untuk hadir dalam shalat ied.
–          Dari hujjah/dalil yang disampaikan maka Hukum Shalat ied adalah wajib, karena jika shalat ied adalah sunnah maka ia tidak dapat menggugurkan shalat jum’at dan sesuai dengan kaidah syar’i bahwa sesuatu yang sunnah tidak dapat menggugurkan yang wajib.
Semoga bermanfaat
Subhanaaka Allahumma wabihamdika asyhadu alaa ilaaha ilaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.