Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan
dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan
diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah
beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan
barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya
petunjuk.
Hhukum mendengarkan khutbah ied tidaklah wajib, dalilnya adalah :
Dari Abdullah bin Saib, ia berkata :
Artinya :” Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah” [HR Abu Daud No 1155, Ibnu Majah 1290, dan yang lainnya]
Artinya :” Aku menghadiri Ied bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah” [HR Abu Daud No 1155, Ibnu Majah 1290, dan yang lainnya]
Al Imam Ibnu Qayyim –rahimahullah– berkata: “Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang meghadiri shala Ied untuk
duduk mendengarkan khutbah atau pergi” [Lihat Majmu Fatawa Syaikhul
Islam]
Berdasarkan hadits tersebut Nabi –Shallallahu alaihi wasallam-
memberikan rukhshah (keringanan) kepada kita umatnya untuk dapat tidak
menghadiri khutbah shalat ied. Akan tetapi jika kita tidak memiliki
suatu hajat/keperluan akan lebih baik kita mendengarkan khutbah shalat
ied.
BAGAIMANA DENGAN HUKUM SHALAT IED itu sendiri ?
Sepengetahuan saya Dalam hal ini ulama terbagi menjadi 2 pendapat:
1. Sunnah
Ulama yang mengatakan sunnah berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
“Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung
suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya
kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam“. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja“. Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan“. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja“.
Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun
bertanya ;“Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja“. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini“. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)“.
Menurut mereka (ulama) : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain
shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib
(Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk
kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja).
2. Wajib
Ulama yang mengatakan fardhu berdalil dengan hadits
– Dari ummu ‘athiyah “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun
Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis dan wanita yang dipingit, begitu
pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita
yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan
kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah
seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” Nabi menjawab: “Hendaknya
saudaranya meminjamkan jilbabnya.“ [Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim]
– Shalat ied dapat menggugurkan kewajiban shalat jum’at,
yakni Nabi Shallallahu alaihi wasallam memberikan rukhshah untuk tidak
menghadiri shalat jum’at jika bertemu dalam 1 hari yang sama tapi shalat
dzuhur tetap harus dilaksanakan. Dan untuk imam masjid setempat wajib
melaksanakan shalat jum’at.
Dalilnya adalah:
Dari Iyas bin Abi Ramlah AsySyami ia berkata: “Aku menyaksikan
Mua’wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata :
“Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari ?” Zaid berkata :
“Ya” Mu’awiyah berkata : “Lalu apa yang beliau lakukan ?” Zaid menjawab :
“beliau shalat Ied kemudian memberi rukhshah (keringanan) untuk shalat
Jum’at, beliau bersabda: “Siapa yang ingin shalat maka shalatlah”[ Abu
Daud No 1070, Ibnu Majah No 1310]
Kesimpulan:
– Nabi Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan bagi wanita
untuk menghadiri shalat ied berjamaah, sebagaimana yang kita ketahui
bahwa sebaik-baiknya shalat bagi wanita adalah dirumah mereka bukan
berjamaah dimasjid akan tetapi Nabi – Shallallahu alaihi wasallam –
tidak memberikan udzur bagi wanita yang haid maupun tidak haidh dan yang
tidak memiliki jilbab untuk hadir dalam shalat ied.
– Dari hujjah/dalil yang disampaikan maka Hukum Shalat ied
adalah wajib, karena jika shalat ied adalah sunnah maka ia tidak dapat
menggugurkan shalat jum’at dan sesuai dengan kaidah syar’i bahwa sesuatu
yang sunnah tidak dapat menggugurkan yang wajib.
Semoga bermanfaat
Subhanaaka Allahumma wabihamdika asyhadu alaa ilaaha ilaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik.
Emoticon